Kukuh-marga, 31 Desember 2025 – Pemerintah Desa Kukuh bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kukuh melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Pembahasan dan Penetapan Rancangan APBDes Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor Perbekel Desa Kukuh, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan.
Musyawarah Desa dipimpin oleh Ketua BPD Desa Kukuh, I Made Arya Wikanta, dan dihadiri oleh Perbekel Desa Kukuh beserta perangkat desa, anggota BPD, perwakilan Bendesa Adat, Pekaseh se-Desa Kukuh, lembaga kemasyarakatan desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta perwakilan Kecamatan Marga.
Dalam Musdes tersebut, Tim Penyusun APBDes memaparkan secara rinci rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan Desa Kukuh Tahun Anggaran 2026. Salah satu poin penting yang disampaikan adalah peningkatan Pendapatan Asli Desa (PAD) dari sektor partisipasi pembayaran sampah, serta penyesuaian Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.
Peserta Musdes juga menyampaikan berbagai masukan, di antaranya terkait alokasi operasional pemerintahan desa, honorarium perangkat desa, dukungan terhadap kegiatan adat dan keagamaan, serta transparansi dan efektivitas program pemberdayaan masyarakat.
Berdasarkan hasil pembahasan dan kesepakatan bersama, Rancangan APBDes Tahun Anggaran 2026 disetujui secara bulat dan ditetapkan sebagai dasar pelaksanaan anggaran Desa Kukuh. Selanjutnya, dokumen APBDes akan diajukan untuk ditetapkan dan disahkan oleh Perbekel Desa Kukuh sesuai peraturan perundang-undangan.
Musyawarah Desa ditutup pada pukul 12.30 WITA dan diharapkan APBDes Tahun 2026 dapat menjadi landasan dalam mewujudkan pembangunan desa yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat Desa Kukuh.