Desa Kukuh, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka pembahasan dan persetujuan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 12 Januari 2026, bertempat di Ruang Rapat Kantor Perbekel Desa Kukuh, mulai pukul 09.00 WITA hingga selesai.
Musyawarah Desa dipimpin oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kukuh, I Made Arya Wikanta, dan dihadiri oleh Perbekel Desa Kukuh, I Made Sugianto, beserta perangkat desa, anggota BPD, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Bendesa Adat Desa Kukuh, serta tokoh dan unsur masyarakat Desa Kukuh.
Dalam Musdes tersebut, Perbekel Desa Kukuh I Made Sugianto menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2025 yang mencakup pendapatan desa, belanja desa, dan pembiayaan desa. Selanjutnya, peserta musyawarah memberikan tanggapan, masukan, serta evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan desa selama tahun anggaran 2025.
Setelah dilakukan pembahasan secara menyeluruh, Musyawarah Desa secara mufakat menerima dan menyetujui Laporan Pertanggungjawaban APBDes Desa Kukuh Tahun Anggaran 2025. Hasil Musdes tersebut menjadi dasar penetapan Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban APBDes Tahun Anggaran 2025.
Melalui Musyawarah Desa ini, disepakati pula rekomendasi agar Pemerintah Desa Kukuh terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan tertib administrasi dalam pengelolaan keuangan desa pada tahun anggaran berikutnya. Kegiatan Musdes berlangsung dengan tertib, lancar, dan demokratis sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik.