Sosialisasi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dan Paralegal dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti surat dari Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan terkait peningkatan pemahaman dan peran desa dalam layanan bantuan hukum kepada masyarakat.
Kec. Marga, Kab. Tabanan, Provinsi Bali
Sosialisasi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dan Paralegal dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti surat dari Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan terkait peningkatan pemahaman dan peran desa dalam layanan bantuan hukum kepada masyarakat.