You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Kukuh
Logo Desa Kukuh
Desa Kukuh

Kec. Marga, Kab. Tabanan, Provinsi Bali

Selamat datang di Website Resmi Desa Kukuh, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan

Kampanye Anti Korupsi & Penguatan Kapasitas SPPG di Desa Kukuh

Administrator 13 Februari 2026 Dibaca 85 Kali
Kampanye Anti Korupsi & Penguatan Kapasitas SPPG di Desa Kukuh

Kukuh, Marga - Kamis, 12 Februari 2026 pukul 14.15 WITA, bertempat di Kantor Desa Kukuh, Desa Kukuh, Kecamatan Marga, telah dilaksanakan Program Kampanye Anti Korupsi Tahun 2026 serta kegiatan Penguatan Kapasitas SPPG.

Kegiatan ini merupakan wujud komitmen dalam membangun tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berintegritas, khususnya dalam mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional yang juga dilaksanakan di wilayah Kabupaten Tabanan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tabanan, I Putu Nuriyanto, menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Tabanan berperan aktif dalam mendukung dan mengamankan pelaksanaan Program MBG. Sejak awal berdirinya SPPG atau Dapur MBG di Kabupaten Tabanan, pihak kejaksaan telah melakukan monitoring serta pengamanan terhadap pelaksanaan dan AGHT Program MBG guna memastikan program berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, pemaparan materi disampaikan oleh Kasubsi I Intelijen Kejaksaan Negeri Tabanan, I Gusti Ngurah Agung Kiwerdiguna, mengenai peran kejaksaan dalam pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi serta dukungan kejaksaan dalam penguatan SPPG. Materi ini menegaskan pentingnya sinergi dan pengawasan dalam mewujudkan program yang bersih dari praktik korupsi.

Turut hadir dalam kegiatan ini Perbekel Desa Kukuh, I Made Sugianto, yang menyampaikan apresiasi atas pendampingan dan edukasi dari pihak kejaksaan. Beliau menegaskan bahwa Pemerintah Desa Kukuh siap mendukung penuh pelaksanaan Program MBG dan SPPG dengan mengedepankan prinsip transparansi serta akuntabilitas pengelolaan kegiatan di desa. Kehadiran pemerintah desa diharapkan dapat memperkuat koordinasi lintas pihak sehingga seluruh program berjalan tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Melalui kegiatan ini diharapkan tercipta pemahaman bersama serta komitmen kuat dari seluruh pihak dalam mendukung program pemerintah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

 

 

#kejaksaanRI #kejaksaannegeritabanan #Kejaksaan Tinggi Bali #jaksaprofesional #jaksasahabatmasyarakat

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 2.630.088.963,49 Rp 2.648.126.000,00
99.32%
Belanja
Rp 2.242.624.410,00 Rp 2.784.933.198,55
80.53%
Pembiayaan
Rp 136.807.198,55 Rp 136.807.198,55
100%

APBDes 2025 Pendapatan

Swadaya, Partisipasi Dan Gotong Royong
Rp 66.155.000,00 Rp 66.155.000,00
100%
Dana Desa
Rp 1.117.972.000,00 Rp 1.117.972.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 241.078.000,00 Rp 306.414.000,00
78.68%
Alokasi Dana Desa
Rp 751.043.000,00 Rp 751.043.000,00
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 134.400.000,00 Rp 134.400.000,00
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 163.563.000,00 Rp 163.563.000,00
100%
Hibah Dan Sumbangan Dari Pihak Ketiga
Rp 51.475.000,00 Rp 9.000.000,00
571.94%
Bunga Bank
Rp 12.823.963,49 Rp 8.000.000,00
160.3%
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp 91.579.000,00 Rp 91.579.000,00
100%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 1.193.477.310,00 Rp 1.444.035.660,00
82.65%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 798.784.100,00 Rp 932.039.698,55
85.7%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 136.858.000,00 Rp 217.768.000,00
62.85%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 59.658.000,00 Rp 118.897.000,00
50.18%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 53.847.000,00 Rp 72.192.840,00
74.59%