Kukuh, Marga – Telah dilaksanakan kegiatan kunjungan sekaligus sosialisasi terkait beroperasinya Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan yang resmi mulai beroperasi sejak awal Maret 2026.
Kantor imigrasi tersebut berlokasi di eks Kantor Camat Tabanan, tepatnya di Jl. Arjuna No. 9, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, atau di belakang Kantor Bupati Tabanan.
Dalam kegiatan sosialisasi ini disampaikan bahwa kehadiran layanan keimigrasian di Tabanan bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA), khususnya yang sedang berada di wilayah Tabanan.
Masyarakat kini dapat mengurus paspor serta berbagai dokumen keimigrasian lainnya tanpa harus ke Kota Denpasar, sehingga layanan menjadi lebih cepat, efisien, dan terjangkau.
Dengan hadirnya kantor imigrasi ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendukung mobilitas masyarakat yang membutuhkan layanan keimigrasian di Kabupaten Tabanan.
#PemdesKukuh #DesaKukuh #PelayananPublik #ImigrasiTabanan #TabananBali